fill the form

Formulir Pengkinian Data Merchant

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah menjadi POJK No. 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Keuangan dan Jasa Pembayaran, Payment Gateway diwajibkan melakukan pengkinian data nasabah secara berkala atau apabila terdapat perubahan.

Dalam rangka memenuhi ketentuan dimaksud merchant yang menggunakan jasa pembayaran NICEPAY diwajibkan untuk melakukan pengkinian data dengan menyampaikan copy identitas yang masih berlaku (e-KTP/Paspor) serta melengkapi beberapa informasi secara lengkap, akurat, kini dan utuh, sebagaimana dalam formulir dibawah ini